Apakah Kurban Boleh Kambing Betina? Simak Hukum dan Penjelasan

Banyak yang bertanya, apakah kurban boleh kambing betina? Temukan jawaban hukum syariat dan kriteria hewan kurban yang sah di sini.

Dalam menjalankan ibadah kurban, syariat Islam menitikberatkan pada jenis hewan ternak, usia, serta kesehatannya. Mengenai jenis kelamin, para ulama bersepakat bahwa tidak ada perbedaan hukum antara hewan jantan maupun betina.

Sahabat Muslim diperbolehkan menggunakan keduanya asalkan hewan tersebut terbebas dari aib atau cacat fisik yang menghalangi keabsahannya.

Terkait hal ini, Imam An Nawawi Rahimahullah dalam kitab “Al Majmu’” (364/8) memberikan penjelasan yang menjadi rujukan penting:

“Adapun syarat yang diperbolehkan dalam berkurban adalah ; apabila hewan yang disembelih termasuk binatang ternak yaitu onta, sapi dan kambing, dalam hal ini onta dan semua jenisnya, sapi dan semua jenisnya, kambing dan semua jenisnya baik jenis domba atau jenis kacang, semuanya adalah sama tidak ada bedanya, akan tetapi tidak diperbolehkan selain binatang ternak ; seperti sapi liar atau banteng dan himar yang liar, yang dalam hal pelarangan ini tidak ada perselisihan ulama’, sebagaimana tidak ada perselisihan antara jantan dan betina dari semua jenis binatang ternak tersebut, ini menurut kami ”.

Kriteria Umur Hewan Kurban yang Sah

Selain jenis kelamin, aspek yang paling krusial adalah umur hewan tersebut. Banyak Sahabat Muslim yang ragu, khususnya mengenai umur domba atau kambing. Berdasarkan fatwa dari Al Lajnah Ad Daaimah Lil Ifta’ (Komite Tetap Riset Ilmiah dan Fatwa), terdapat batasan usia minimal agar kurban dianggap mencukupi atau sah.

Untuk kambing jenis domba, minimal harus sudah memasuki usia Jadza’ (sekitar enam bulan). Hal ini didasarkan pada sabda Rasulullah ﷺ:

سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: إِنَّ الجَذَعَ يُوفِى مِمَّا يُوفِى مِنْهُ الثَّنِيُّ

Saya telah mendengar Rasulullah Shallallahu Alaihi wa sallam bersabda : ( Sesungguhnya Jadza’ telah mencukupi apa yang mencukupinya hewan yang telah tanggal giginya)

Sedangkan untuk jenis kambing kacang (kambing jawa), sapi, dan unta, mereka harus mencapai usia Musinnah. Berikut rinciannya untuk Sahabat Muslim ketahui:

  • Kambing Jawa/Kacang: Genap berumur 1 tahun dan masuk tahun ke-2.
  • Sapi: Genap berumur 2 tahun dan masuk tahun ke-3.
  • Unta: Genap berumur 5 tahun dan masuk tahun ke-6.

Ketentuan mengenai kewajiban mencapai usia Musinnah ini ditegaskan dalam hadits riwayat Muslim:

لا تَذْبَحُوا إِلا مُسِنَّةً إِلا أَنْ يَعْسُرَ عَلَيْكُمْ فَتَذْبَحُوا جَذَعَةً مِنْ الضَّأْنِ

Janganlah kalian menyembelih melainkan telah masuk umur musinnah, namun jika kalian sulit mendapatkannya maka berkurbanlah dengan Jadza’ dari jenis domba.

Kesimpulan

Bagi Sahabat Muslim yang ingin berkurban untuk idul adha tahun ini, tidak perlu ragu jika hanya menemukan kambing betina yang tersedia, asalkan sudah masuk kriteria usia di atas dan dalam kondisi sehat. Semoga niat tulus kita semua untuk berkurban diterima oleh Allah SWT sebagai amal jariyah yang sempurna. Amin.

BACA JUGA: