JAKARTA – Komisi Pesantren Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong langkah modernisasi metode pembelajaran di lingkungan pesantren. Integrasi teknologi digital dinilai menjadi kebutuhan mendesak bagi santri masa kini, tanpa harus meninggalkan tradisi dan akar budaya pesantren.
Pernyataan ini mengemuka dalam agenda Short Course Kurikulum Pesantren bertajuk “Integrasi Kurikulum Pesantren: Menghubungkan Tradisi dengan Inovasi Masa Depan” yang diselenggarakan oleh Komisi Pesantren MUI Pusat di Jakarta, Sabtu (23/5/2026).
Ketua Komisi Pesantren MUI, Dr. KH Basnang Said, menegaskan bahwa inovasi sistem pembelajaran adalah sebuah keharusan mengingat karakter generasi santri modern yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
“Anak-anak yang belajar di pesantren hari ini tentu bukan lagi seperti masa dulu yang belajar dengan segala konvensionalnya. Maka inovasi dalam pembelajaran menjadi penting,” ujarnya.
Digitalisasi Kitab Kuning dan Ruang Belajar Interaktif
Dalam paparannya, Kiai Basnang menyoroti perlunya pembaruan sarana belajar, salah satunya melalui digitalisasi literatur utama pesantren seperti kitab kuning, serta penggunaan perangkat visual di ruang kelas.
“Bisa jadi nanti kitab kuning tidak lagi hanya dibaca melalui teks cetak, tetapi juga melalui digitalisasi yang disesuaikan dengan kondisi anak-anak hari ini,” katanya.
Ia memproyeksikan ruang belajar pesantren masa depan yang dilengkapi fasilitas layar digital. Hal ini bertujuan agar para kiai dan guru dapat menyampaikan materi secara lebih konkret dan interaktif kepada para santri.
“Misalnya ketika kiai menjelaskan satu pembahasan, ada contoh-contoh konkret yang bisa ditampilkan melalui layar besar. Tradisi tetap dijaga, tetapi metode penyampaiannya mengikuti perkembangan zaman,” jelasnya.
Meski mendorong digitalisasi, Kiai Basnang mengingatkan bahwa penggunaan gawai seperti iPad atau media elektronik lainnya harus diterapkan secara institusional dan terkontrol ketat agar tidak mendistraksi santri.
“Tujuan utamanya tetap agar anak-anak fokus belajar, tetapi teknologi juga penting untuk membantu mereka lebih cepat memahami pelajaran,” ungkapnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya MUI memperkuat amanat Undang-Undang Pesantren ke depannya.
“Pesantren bukan hanya memiliki fungsi pendidikan, melainkan juga fungsi dakwah dan pemberdayaan masyarakat yang perlu terus diperkuat,” katanya.
Mencetak Santri Multidisiplin Ilmu
Sejalan dengan hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pesantren MUI Pusat, Prof M Noor Harisudin, menyoroti urgensi perluasan orientasi pendidikan pesantren. Tujuannya adalah untuk mendobrak stereotip bahwa pesantren hanya berfungsi mencetak ahli agama.
“Ke depan para santri bukan hanya ahli keagamaan, melainkan juga ahli teknologi, ahli sains, ahli ekonomi, ahli hukum, bahkan bidang-bidang lain yang dibutuhkan masyarakat Indonesia,” ujar Prof Noor.
Pesantren diyakini memiliki potensi strategis dalam menyumbang sumber daya manusia (SDM) yang kompeten di berbagai sektor vital nasional.
“Santri harus hadir di semua bidang, mulai dari ekonomi, sosial, hukum, teknologi, perdagangan, keamanan hingga pertahanan,” katanya.
Oleh karena itu, Prof Haris menekankan bahwa integrasi kurikulum yang mengakomodasi ilmu pengetahuan dan teknologi modern menjadi kunci agar pesantren tetap relevan dan kompetitif.
“Inovasi dalam sistem pendidikan pesantren juga perlu diperkuat agar santri mampu bersaing di tingkat nasional maupun global,” ungkapnya.
