Bagi umat Islam yang sedang mempersiapkan perjalanan suci ke Tanah Suci, memahami jenis-jenis pelaksanaan haji adalah hal yang sangat krusial. Salah satu metode yang bisa dipilih oleh jemaah adalah Haji Qiran.
Secara bahasa “qiran” memiliki arti menyertakan. Dalam praktiknya, haji qiran ialah menyertakan atau memasukkan amalan umrah ke dalam amalan haji, dengan niat haji dan ihram secara bersamaan. Seseorang yang melaksanakan ibadah haji model kedua ini, cukup melaksanakan rangkaian ibadah haji saja. Karena ibadah umrahnya dianggap masuk dan dibarengkan dengan amalan ibadah haji. Sama halnya dengan wudhu yang dianggap cukup dengan adanya mandi besar.
Haji qiran adalah jenis pelaksanaan haji yang menggabungkan ibadah umroh dan haji dalam satu niat dan satu pelaksanaan. Dalam haji qiran, jemaah berniat untuk melakukan haji dan umroh secara bersamaan ketika sampai di miqat dan melaksanakan seluruh rangkaian ibadah tersebut tanpa keluar dari keadaan ihram.
Rangkaian dan Aturan Thawaf Serta Sa’i dalam Haji Qiran
Ketika memilih jenis haji ini, jemaah harus memahami bahwa ada konsekuensi fisik dan spiritual yang harus dijaga sejak awal menginjakkan kaki di tanah suci. Seluruh prosesi harus diikuti secara runtut tanpa memutus masa ihram.
Setibanya di Mekkah, jemaah melakukan tawaf qudum (tawaf di awal kedatangan di Mekkah), diikuti dengan salat dua rakaat di belakang Maqam Ibrahim. Setelah itu, jemaah melakukan sa’i antara Bukit Shafa dan Marwah yang dilakukan untuk umroh dan haji sekaligus dengan satu sa’i tanpa bertahalul. Jemaah tetap dalam kondisi ihram dan tidak diperbolehkan melakukan hal-hal yang diharamkan saat ihram hingga datang masa tahalulnya pada tanggal 10 Dzulhijjah.
Namun, ada catatan penting terkait keabsahan ibadah yang perlu kita perhatikan dengan teliti agar ibadah kita sah dan bernilai pahala. Akan tetapi, dalam pelaksanaannya, apabila orang yang berhaji model ini thawaf dan sa’i sebelum wukuf maka sa’inya dihitung masuk ke dalam dua ibadah haji dan umrah, sedangkan thawafnya tidak. Sebab syarat thawaf fardhu dalam haji ialah dilaksanakan setelah wukuf.
Ketentuan Wajib Dam (Denda) Bagi Jemaah Haji Qiran
Karena mendapatkan kemudahan berupa penggabungan dua amalan besar sekaligus, syariat menetapkan adanya kompensasi spiritual yang wajib ditunaikan oleh para jemaah. Kompensasi ini dikenal dengan istilah dam atau denda.
Jemaah haji qiran wajib membayar dam (menyembelih hewan qurban, seekor kambing, sepertujuh sapi atau unta) pada tanggal 10 Dzulhijjah atau di hari tasyrik sebagai bentuk kompensasi.
Terkait kewajiban ini, ada pengecualian khusus yang berlaku bagi warga lokal setempat. Sebagaimana dijelaskan dalam literatur fikih klasik:
Adapun bagi yang melaksanakan haji dengan qiran maka wajib baginya dam berupa satu ekor kambing kecuali bagi penduduk asli Makkah sebab ia tidak meninggalkaan miqatnya. (Imam Al-Ghazali, Ihya Ulumiddin, [Jeddah, Darul Minhaj, 2011 M], juz II, hlm. 157).
Memahami esensi dan tata cara haji qiran adalah langkah awal yang baik bagi kita agar dapat menjalankan ibadah dengan penuh keyakinan dan kesempurnaan di tanah suci.
BACA JUGA: Haji Ifrad Adalah
