Bagi setiap Muslim yang ingin menyempurnakan rasa syukurnya, memahami aturan penyembelihan hewan adalah hal yang esensial. Perlu diketahui bahwa hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah sunnah muakkadah menurut mayoritas ulama. Ini berarti kedua ibadah tersebut sangat dianjurkan untuk dikerjakan sebagai bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT, terutama bagi mereka yang memiliki kelapangan rezeki.
Meskipun keduanya sama-sama melibatkan penyembelihan hewan ternak, akikah dan kurban adalah dua ibadah yang berdiri sendiri dengan konteks yang berbeda. Wahbah Az Zuhaili dalam kitab Fiqih Islam wa Adillatuhu menjelaskan bahwa secara bahasa, akikah berarti rambut di kepala bayi yang baru lahir.
Sedangkan secara istilah, akikah adalah penyembelihan hewan yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran anak, biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh.
Di sisi lain, kurban merupakan penyembelihan hewan ternak yang khusus dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik sebagai sarana untuk taqarrub atau mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Ibadah Akikah
Akikah adalah simbol syukur orang tua atas amanah berupa buah hati. Ritual ini tidak hanya dilakukan untuk anak laki-laki, tetapi juga untuk anak perempuan. Hal ini berlandaskan pada keteladanan Rasulullah SAW yang melakukan akikah baik untuk diri beliau sendiri maupun untuk cucu tercinta, Hasan dan Husain.
Mengenai dasar perintahnya, kita dapat merujuk pada hadis shahih berikut ini:
“Dari Anas bin Malik, ia berkata: Rasulullah saw biasa menyembelih hewan untuk anak yang mencapai usia tujuh hari, memberinya nama, dan mencukur rambut di kepalanya.” (Bukhari dan Muslim)
Dalam pelaksanaannya, terdapat aturan mengenai jumlah hewan:
- Anak Laki-laki: Disembelihkan 2 ekor kambing/domba.
- Anak Perempuan: Disembelihkan 1 ekor kambing/domba.
Tujuan utama akikah adalah untuk menanamkan jiwa pengorbanan sejak dini dan berbagi kebahagiaan dengan tetangga serta fakir miskin melalui pembagian dagingnya.
Ibadah Kurban
Kata kurban berasal dari akar kata qariba-yaqrabu-qurbanan, yang secara harfiah berarti “dekat”. Hal ini sejalan dengan makna ibadah kurban yaitu upaya mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan menjalankan perintah-Nya.
Ibadah ini juga menjadi pengingat atas peristiwa agung Nabi Ibrahim AS dan Nabi Ismail AS yang menunjukkan ketaatan tanpa batas.
Dasar hukum pelaksanaan kurban tertuang dengan sangat jelas dalam Al-Qur’an:
“Maka laksanakanlah sholat karena Tuhanmu, dan berkurbanlah (sebagai ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah Swt).” QS. Al-Kautsar Ayat 2
Sama halnya dengan akikah, hukum kurban adalah sunnah muakkadah. Waktu pelaksanaannya sangat terbatas, yaitu hanya pada tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha) hingga berakhirnya hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Hewan yang diperbolehkan pun lebih beragam, mulai dari kambing, domba, sapi, hingga unta.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat kita simpulkan kembali bahwa hukum melaksanakan akikah dan kurban adalah termasuk dalam sunnah muakkadah.
Walaupun tidak bersifat wajib mutlak bagi seluruh umat, pelaksanaannya memiliki kedudukan yang sangat tinggi dalam Islam sebagai wujud syukur dan cinta kepada Allah SWT.
BACA JUGA: Kurban untuk Orang Meninggal Apakah Boleh?
