Hari yang Dilarang Ziarah Kubur dalam Islam, Ada?

Apakah ada hari yang dilarang ziarah kubur? Islam tidak melarang hari tertentu secara mutlak, namun ada kondisi dan perilaku yang wajib kita hindari.

Hari yang dilarang ziarah kubur secara mutlak dalam kalender Islam sebenarnya tidak pernah ada. Umat Muslim diperbolehkan mendatangi makam kapan saja untuk mendoakan jenazah dan mengingat kematian. Waktu-waktu populer di Indonesia seperti hari Jumat atau menjelang Ramadan adalah tradisi baik, namun bukan berarti hari lain menjadi terlarang untuk berziarah.

Artikel ini membahas tentang hukum waktu ziarah, aturan khusus mengenai perbuatan yang dilarang, adab resmi berdasarkan panduan ulama, serta doa sahih yang diajarkan oleh Nabi Muhammad SAW.

Hukum Menentukan Hari yang Dilarang Ziarah Kubur

Ziarah kubur adalah amalan yang sangat dianjurkan. Pada awal masa Islam, kegiatan ini memang sempat tidak diperbolehkan, namun aturan tersebut kemudian diubah langsung oleh Rasulullah SAW. Anjuran ini sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Dahulu aku pernah melarang kalian ziarah kubur. Sekarang, ziarahilah kubur karena ia dapat melembutkan hati, meneteskan air mata, mengingatkan pada akhirat, dan janganlah kalian mengucapkan kata-kata kotor.” (HR. Muslim)

Umat Muslim bebas memilih waktu kapan saja untuk berziarah karena esensi utamanya adalah melembutkan hati. Masalah muncul ketika kita mengkhususkan waktu tertentu secara berlebihan tanpa dasar dalil yang sahih.

Misalnya, mengkhususkan ziarah kubur pada Hari Raya Idulfitri atau Hari Raya Iduladha dengan keyakinan bahwa itu adalah ibadah wajib. Hal itu termasuk perbuatan bid’ah karena tidak berasal dari ajaran Nabi Muhammad SAW. Contoh lainnya adalah ziarah untuk menghadiahkan pahala kepada ahli kubur atau membuat bangunan di atas kuburan.

Dalam sebuah hadis, dijelaskan sebagai berikut:

“Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam melarang utnuk menembok kuburan, duduk-duduk di atasnya dan membuat bangunan di atasnya (atau ditambah tanahnya) (atau ditulis nama atas nisannya).” (HR Muslim, Abu Dawud, at-Tirmidzi, an-Nasai, Ahmad, Hakim, al-Baihaqi)

Selain itu, dilarang juga menjadikan kuburan sebagai tempat ibadah dan sengaja bepergian jauh untuk mengunjunginya. Rasulullah SAW bersabda:

“Tidak boleh mengadakan safar/perjalanan (dengan tujuan beribadah) kecuali ketiga masjid, yakni: Masjidil Haram dan masjidku ini (Masjid Nabawi) serta Masjid Al-Aqsa.”

5 Adab dan Tata Cara Ziarah Kubur yang Benar

Buku Ensiklopedi Tematis Dunia Islam menjelaskan lima adab dan tata cara berziarah kubur. Berikut ini adalah penjelasannya:

  • Mengucap salam ketika memasuki kuburan yang ditujukan kepada arwah mukminin dan mukminat yang berada dalam kubur.
  • Membaca ayat-ayat Alquran seperti surah Yasin.
  • Mendoakan penghuni kubur, khususnya untuk yang diziarahi.
  • Bersikap sopan, jangan duduk di atas kuburan. Apalagi, sampai buang air kecil atau buang air besar di atas kuburan.
  • Jika tidak memungkinkan bagi kita untuk berziarah ke kuburan kedua orang tua atau kerabat karena lokasinya sangat jauh, cukup mendoakan dari tempat kita berada.

Doa Ziarah Kubur yang Diajarkan Nabi Muhammad SAW

Mendoakan ahli kubur adalah inti dari ziarah. Umat Muslim disarankan membaca doa sahih yang bersumber langsung dari hadis riwayat Imam Muslim berikut ini:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الذُّنُوبِ والْخَطَايَا كَمَا يُنَقَّى الثَّوْبُ الْأَبْيَضُ مِنَ الدَّنَسِ وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَمِنْ عَذَابِ النَّار, وَافْسَحْ لَهُ فِي قَبْرِهِ، ونَوِّرْ لَهُ فِيهِ

Allahummaghfirlahu warhamhu wa ‘aafihii wa’fu anhu, wa akrim nuzuulahu wawassi’ madholahu, waghsilhu bil maa’i watssaljì walbaradì, wa naqqihi, minaddzzunubi wal khathaya kamaa yunaqqatssaubul abyadhu mìnad danasì. Wabdilhu daaran khairan min daarihi wa zaujan khairan min zaujihi. Wa adkhilhul jannata wa aidzhu min adzabil qabri wa min adzabinnaari wafsah lahu fi qabrihi wa nawwir lahu fihi.

Artinya: “Ya Allah, berilah ampunan dan rahmat kepadanya. Berikanlah keselamatan dan berikanlah maaf kepadanya. Berikanlah kehormatan untuknya, luaskanlah tempat masuknya. Mandikanlah dia dengan air, es, dan embun. Bersihkanlah dia dari kesalahan sebagaimana Engkau bersihkan baju yang putih dari kotoran. Gantikanlah untuknya rumah yang lebih baik dari rumahnya, isteri yang lebih baik dari isterinya. Masukkanlah dia ke dalam surga, berikanlah perlindungan kepadanya dari azab kubur dan azab neraka. Lapangkanlah baginya dalam kuburnya dan terangilah dia di dalamnya.” (HR Muslim)

Perbuatan yang Dilarang Saat Ziarah

Bukan hari atau tanggal yang membuat ziarah menjadi haram, melainkan perilaku keliru yang kita lakukan di area pemakaman. Berikut adalah beberapa hal yang wajib dihindari:

1. Menangis Berlebihan

Para peziarah tidak diperbolehkan bersedih atau menangis berlebihan saat berziarah, sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW:

“Aku berlepas diri dari orang yang mencukur rambutnya, berguling-guling dan merobek-robek baju.” (HR Muslin)

2. Menduduki Kuburan

Duduk santai di atas area makam merupakan bentuk pelecehan terhadap ahli kubur. Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Sungguh jika salah seorang dari kalian duduk di atas bara api sehingga membakar bajunya dan menembus kulitnya, itu lebih baik daripada duduk di atas kubur.” (HR Muslim)

3. Tawaf

Diharamkan tawaf atau mengelilingi kuburan karena tidak sesuai dengan ajaran Islam. Sebaiknya ziarah untuk mengucapkan salam dan berdoa untuk jenazah.

4. Mencela Ahli Kubur

Membicarakan keburukan orang yang sudah wafat di depan makamnya sangat dilarang. Dari Aisyah radhiyallahu anhu, Nabi Muhammad SAW bersabda:

“Janganlah kalian mencaci maki orang-orang yang telah meninggal dunia karena sesungguhnya mereka telah sampai kepada balasan dari apa yang telah mereka kerjakan.” (HR Bukhari)

5. Meminta kepada Ahli Kubur

Meminta-minta kepada ahli kubur dan menjadikan mereka perantara kepada Allah SWT adalah pelanggaran tauhid yang berat. Hal itu termasuk perbuatan syirik dan sudah dilarang tegas dalam surah Yunus ayat 106 sebagai berikut:

“Dan jangan engkau menyembah sesuatu yang tidak memberi manfaat dan tidak (pula) memberi bencana kepadamu selain Allah. Sebab jika engkau lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya engkau termasuk orang-orang zalim.”

Hal terpenting yang harus kita ingat adalah Islam tidak pernah membatasi hari atau tanggal tertentu untuk berziarah kubur. Keharaman ziarah justru lahir dari niat yang melenceng seperti meminta pesugihan, meratapi jenazah secara berlebihan, atau merusak kesucian makam dengan menjadikannya tempat ritual syirik.